PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SOFTSKILL
NAMA ANGGOTA :
·
Chairun
Nissa 31111607 2DB12
· Michael Batara Arga S. 38111813 2DB12
·
Getri
Novella 33111041 2DB12
·
Veronika br Sitepu 37111265 2DB12
·
Vita
Kharisma Pratiwi 39111058 2DB12
Universitas Gunadarma Kalimalang
Manajemen Informatika
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
ALLAH SWT atas segala kemampuan, kesehatan,
rahmat dan hidayah-Nya sehingga mampu menyelesaikan makalah ini.
Penulis mengucapkan terimakasih banyak kepada
pihak terkait yang telah membantu dalam menghadapi berbagai tantangan dalam
penyusunan penulisan makalah
tentang materi Pendidikan Kewarganegaraan. Penulis
menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu penulis mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang
bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini. Terima kasih, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua.
Jakarta, 24 maret 2013
( )
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
....................................................................................
i
DAFTAR ISI
................................................................................................... ii
DAFTAR GAMBAR ......................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................
1
BAB II LANDASAN TEORI .........................................................................
2
·
ARTI PENTING PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ............. 2
·
HAL YANG MELATAR-BELAKANGI ............................................ 3
BAB III PEMBAHASAN ...............................................................................
4
·
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ......................... 4
·
FENOMENA YANG TERJADI ..........................................................
7
·
HAKEKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ...................... 8
·
PENTINGNYA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN .............. 10
·
KONSEP DASAR
TENTANG
WARGA
NEGARA
.......................... 10
·
ASAS
KEWARGANEGARAAN ........................................................ 10
·
UNSUR-UNSUR KEWARGANEGARAAN ......................................
11
·
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA
............................................ 12
·
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA .................................. 14
BAB IV PENUTUP ........................................................................................
15
·
KESIMPULAN
....................................................................................
15
·
SARAN
................................................................................................
15
DAFTAR PUSTAKA
.....................................................................................
16
ii
DAFTAR GAMBAR
GAMBAR
2.1 .....................................................................................
2
GAMBAR
2.2 .....................................................................................
7
GAMBAR
2.3 .....................................................................................
8
GAMBAR
2.4 .....................................................................................
11
GAMBAR
2.5 .....................................................................................
13
GAMBAR
2.6 .....................................................................................
14
iii
BAB 1
PENDAHULUAN
Pendidikan sangat penting untuk semua masyarakat di Indonesia
khususnya pendidikan tentang Kewarganegaraan, Mengapa dibilang penting? karena
apabila Warga Negara Indonesia tidak belajar atau tidak mengerti tentang paham
Kewarganegaraan Indonesia maka Warga Negara Indonesia tidak mengerti tentang
Hak Asasi Manusia atau norma-norma yang ada didalam hukum Negara oleh karena
itu semua Warga Negara Indonesia penting belajar tentang Pendidikan
Kewarganegaraan.
Setiap kali kita mendengar kata kewarganegaraan,
secara tidak langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan
pelajaran kewarganegaraan pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan
pada saat kita kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak
tersimpan kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah
atas ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat
kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan mempelajari lebih
dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi
mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Pada awalnya digabung menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan
sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya dipecah menjadi mata
pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di
ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi
kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari
Pancasila. Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak
ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan
Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang
berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu
“dianak tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan,
lebih penting mempelajari pelajaran Matematika
daripada Pendidikan Kewarganegaraan.
1
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
Mengapa
pendidikan kewarganegaraan begitu penting bagi setiap Warga Negara Indonesia ?
Gambar 2.1
Pendidikan
Kewarganegaraan Penting di Pelajari di Perguruan Tinggi ??
Hal
itu di karenakan dengan di canangkannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi diharapkan dapat membentuk mahasiswa menjadi manusia yang intelektual
memiliki rasa kebangsaan, cinta
tanah air, menghargai jasa
para pahlawan yang telah tumpah darah
untuk
memperjuangkan kemerdekaan bangsa
Indonesia, dengan
hal tersebut mahasiswa diharapkan mampu
menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan, sehingga mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar perjuangan bangsa Indonesia.
2
Hal lain yang melatar-belakangi mengapa pendidikan
kewarganegaraan itu penting adalah sebagai berikut :
1.
Di dalam materi kewarganegaraan
mengajarkan mahasiswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan, Hal ini khususnya sebagai warga negara
yang sadar akan hak dan kewajibannya
sebagai warga Negara.
2.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
salah satu media, langkah
atau cara untuk mengajar kehidupan politik dan pemerintahan kepada siswa, dengan hal itu siswa diharapkan dapat
dikenalkan langsung pada politik, sistem
politik, dan pemerintahan tanpa harus terlibat langsung dalam
kegiatan politik langsung.
3.
Dengan pendidikan kewarganegaraan
diharapkan para siswa mengerti dan paham betul permasalahan atau gejala-gejala
kenegaraan, siswa diharapkan
tau betul kondisi dan halangan-halangan atau rintangan yang harus dihadapi terhadap Negara.
4.
Pendidikan kewarganegaraan sebagai basis
bagi siswa agar dapat meneliti kebijakan pemerintah kedepannya, atau langkah yang diambil pemerintah
agar sewaktu-waktu dapat memiliki sifat kritis dan mempunyai kemauan untuk memperbaiki
hal yang kurang dengan sikap kritis.
5.
Mendidik siswa agar memiliki toleransi dan tenggang rasa, lapang dada, dan tanggung jawab terhadap sesama
manusia yang berada dalam satu negara yang sama.
6.
Pendidikan Kewarganegaraan memberikan
pengetahuan langsung kepada siswa tentang peraturan, norma
atau kaidah tentang peraturan negara yang bersifat mengikat agar para siswa
bisa hidup pada aturan hukum yang berlaku.
7.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
sarana untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang pada tanah air, dengan demikian diharapkan rasa
nasionalisme dapat ditumbuhkan melalui pelajaran ini.
3
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah untuk mewujudkan
warga negara sadar akan bela negara yang berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati
diri dan moral bangsa dalam prikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa
yang dimana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena
itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok
pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan
mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan
prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk
dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju
membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang
lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk
menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa
turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya
pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya,
kepercayaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada
masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta
mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana
tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang
bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat
penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara
lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran
kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai
kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
4
Oleh karena itu,
kali ini saya akan membahas Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan pendapat para ahli maupun
dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan maupun
wawasan kita terhadap studi ini.
Tujuan umum pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ialah mendidik warga negara agar
menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang
patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan
Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi
yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik
tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Depdiknas
(2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a.
Berpikir kritis, rasional, dan kreatif
dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi
secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah
sebagai berikut:
a. Secara
umum. Tujuan
Pendidikan
Kewarganegaraan harus mendukung
keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan
bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan”.
b. Secara
khusus. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan yaitu membina moral yang
5
diharapkan
diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku
yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun
kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Djahiri (1995:10) mengemukakan
bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :
a.
Memahami dan menguasai secara nalar
konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup
Negara Republik Indonesia.
b. Melek
konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.
c. Menghayati
dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan
dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya
dengan penuh keyakinan dan nalar.
Sedangkan
menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi
yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara
yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional
Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab
memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual
serta keterampilan untuk berperan serta.
Partisipasi
yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui
pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan
individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem
politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Secara
umum, menurut Maftuh dan Sapriya
(2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar
setiap warga negara menjadi warga
6
negara
yang baik (to be good citizens),
yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence)
baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan
tanggung jawab (civics responsibility);
dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Fenomena Yang Terjadi
Gambar 2.2
Seperti yang pernah diungkapkan
salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang
tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa
penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara dan
neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan,
lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait
dengan strategi kebudayaan.”
Menurut Beliau
menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II, yaitu :
- Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus
kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik.
Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya
untuk nasionalisasi.
- Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan
memakmurkan bangsa yang kemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari
market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden
Soeharto.
- Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan
peradaban dan kebudayaan.
7
Singapura, Korea Selatan, dan
Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya
untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan
Gambar 2.3
Hakekat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral
bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan
mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara, menumbuhkan
kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka tidak akan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan
kejayaan Indonesia.
Kompetensi
yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain agar
mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen
terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi
dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan
dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa
memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik
di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai
universal,
8
agar
mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM,
dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap
berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan
nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan
bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena
kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus
dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang
menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga
negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai
mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam
melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara
walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap
negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus
toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu
pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik.
Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam
Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari
tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan
ini di manfaatkan untuk pengembangan
diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita
tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya
sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya
yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta
nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak
bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan
Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka
di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep,
orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar
akan hak dan
9
kewajibannya sebagai warga negara dan mampu
menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga kritis.
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi
Warga
Negara
Indonesia
Sebagai
warga negara yang baik, tentunya kita perlu mengenal konsep dan asas kewarganegaraan
kita. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca
mengenai konsep, asas, unsur, dan karakteristik kewarganegaraan. Selain itu,
disini juga akan membahas mengenai hak dan kewajiban seorang warga negara.
Konsep Dasar Tentang
Warga Negara
Dalam
pengertian Warga Negara
diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara,
yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dahulu
istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam
bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada
pemiliknya. AS Hikam mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan
terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk
negara itu sendiri. Sedangkan
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya. Ia mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga
negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Asas Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam
menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua
10
pedoman
penetapan, yaitu:
1.
Asas Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin
ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang
berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis
yang berarti darah. Dengan
demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau
daerah kelahiran, sedangkan
ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2. Asas
Kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan
asas persamaan derajat.
-
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada
paradigma bahwa suami istri
ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera,
sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat, sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman
dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan
meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula.
-
Sedangkan dalam asas persamaan derajat
ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki status
kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami
istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya
penyelundupan
hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam
peraturan kewarganegaraan.
Unsur-Unsur
Yang Menentukan Kewarganegaraan
Gambar 2.4
Dalam
menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda,
namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh Negara-negara di dunia, antara lain :
1. Unsur
Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang,
prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan
Indonesia.
2.
Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan, prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan
Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.
Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat
atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh
kondisi dan situasi negara masing-masing. Dalam
pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang
dapat menggunakan
hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau dijadikan warga
negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi
yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan
status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan
apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan,
bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap / dwi-kewarganegaraan, dan multipatride
untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih
status kewarganegaraan.
Karakteristik Warga
Negara Yang Demokrat
Untuk
membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap
warga negara yang disebut sebagai demokrat, yakni
antara lain sebagai berikut:
1.
Rasa
hormat dan tanggung jawab
2. Bersikap kritis
12
3. Membuka diskusi dan dialog
4. Bersikap terbuka
5. Rasional
6. Adil
7. Jujur
Beberapa
karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga
negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai
karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1.
Memiliki
kemandirian
2.
Memiliki
tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai Warga Negara
3.
Menghargai
martabat manusia dan kehormatan pribadi
4.
Berpartisipasi
dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran
dan sikap yang santun
5.
Mendorong
berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat
Pada
umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara
yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law
dan melalui stesel aktif/by registration.
Dalam
penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia,
yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkan
permohonannya, pewarganegaraan, turut ayah dan atau ibu serta karena
pernyataan.
Gambar 2.5
13
Hak Dan Kewajiban Warga
Negara
Dalam
konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan
lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD
1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam
pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan
contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban
membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah
air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati
hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan
(pasal 28 J), dan sebagainya.
Prinsip
utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan
dalam setiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan
menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka
yang dibuat sendiri.
Pendidikan
Kewarganegaraan sangat penting untuk menumbuhkan sikap kewarganegaraan generasi
penerus bangsa. Tentunya studi ini sangat mendukung untuk membentuk mental dan
kepribadian siswa menjadi mental yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Maraknya kegiatan yang mengancam
kedaulatan NKRI kini menjadi nilai urgenitas tersendiri bagi keberadaan Pendidikan
Kewarganegaran sebagai suplemen kurikulum siswa/i dari pendidikan dasar hingga
perguruan tinggi.
Gambar 2.6
14
14
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Setelah
menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat kami simpulkan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat
implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin dicapai
setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan
generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia dengan tercapainya memiliki rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab, bersatunya Negara Indonesia, menjaga kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan
menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan hadirnya generasi-generasi
penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan yang tinggi, tentunya
bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam inilah yang diharapkan
muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu. Oleh karena itu, selain
mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu diberikan rambu-rambu moral yang
tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang ditujukan untuk memberikan
panduan bersikap bagi mahasiswa yang nantinya akan terjun ke lapangan. Dengan
demikian, Pendidikan Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi mahasiswa.
15
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://ras-eko.blogspot.com/2011/05/pengertian-kewarganegaraan-menurut-para.html
anchandhy.files.wordpress.com/2011/04/kwn-makalah.docx
16